Dekonstruksi Sistem Asabah Berbasis Kekuatan Fisik Melacak Akar Keadilan Waris pada Periode Awal Kedatangan Islam
DOI:
https://doi.org/10.61461/nlr.v4i1.153Kata Kunci:
Asabah, Waris Islam, Maqashid Syariah, Hukum Islam, Keadilan DistributifAbstrak
Penelitian ini mengkritik fondasi epistemologis sistem asabah yang selama ini dipandang sebagai struktur patrilineal permanen dan ahistoris. Kajian ini mempertanyakan legitimasi asabah dalam konteks sosial Arab abad ke-7, ketika kekuatan fisik sangat memengaruhi distribusi harta. Tujuannya adalah mendekonstruksi asumsi permanen tersebut dengan menelusuri akar historisnya serta membuka ruang reformasi waris yang tetap sejalan dengan maqasid alshari’ah. Metode yang digunakan ialah pendekatan historishermeneutis melalui analisis kontekstual terhadap hadis waris, kitab fiqh klasik (seperti al-Mabsuth, al-Umm, dan al-Mughni), serta ijtihad sahabat untuk memahami rasio hukumnya. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa asabah merupakan respons reformatif terhadap tradisi Jahiliyyah, dengan prinsip keadilan (‘adl) dan maslahah sebagai pengendali utamanya. Dekonstruksi ini memberi legitimasi bagi pembaruan hukum waris modern. Kebaruan penelitian terletak pada kerangka dekonstruktif berbasis maqasid yang menghubungkan perlindungan sosial dengan distribusi harta. Pendekatan ini diharapkan mendorong pengembangan kajian internasional dan reformulasi hukum waris yang kontekstual tanpa meninggalkan tujuan dasar syariat.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Dyah Retnaning Aryati, Eka Turkiani, Maskur, Zuhrah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


