https://www.ejurnal.sarauinstitute.org/index.php/nalar/issue/feedNALAR: Journal Of Law and Sharia2026-05-13T08:01:49+07:00Syarif Hidayatullahsarauinstitute10@gmail.comOpen Journal Systems<p><strong>NALAR: <em>Jurnal of Law dan Sharia</em></strong> adalah jurnal ilmiah dalam bidang Ilmu Hukum dan Hukum Islam (Syariah) yang diterbitkan oleh Sarau Institut, Jurnal NALAR ini mengkaji berupa hasil-hasil penelitian dan review dalam bidang kajian terpilih meliputi berbagai cabang hukum secara Umum ataupun secara khusus dalam bidang Ilmu Hukum seperti Sosiologi Hukum, Antropologi Hukum, Perdata, Pidana, Tata Negara, Perbandingan Hukum ataupun cabang hukum yang relevan dengan kajian Ilmu Hukum, dan juga dalam bidang Hukum Islam (Syariah) meliputi kajian Hukum Islam (Pemikiran Hukum Para Fuqaha), Hukum Keluarga (Perkawinan, Talaq, Waris dll.), Perbandingan Hukum, ataupun kajian yang relevan dengan Hukum Islam (Syariah). Jurnal ini diterbitkan 3 (tiga) kali dalam setahun yakni Pada <strong>Edisi Pertama (1):</strong> <em>Bulan Februari - Juni</em>, <strong>Edisi Kedua (2): </strong><em>Bulan Juli - Oktober</em>, dan <strong>Edisi Ketiga (3):</strong> <em>Bulan November-Januari.</em></p>https://www.ejurnal.sarauinstitute.org/index.php/nalar/article/view/153Dekonstruksi Sistem Asabah Berbasis Kekuatan Fisik Melacak Akar Keadilan Waris pada Periode Awal Kedatangan Islam2026-04-30T19:56:05+07:00Dyah Retnaning Aryatidyah89@gmail.comEka Turkianiekaturk134@gmail.comMaskurmaskurrrah72@gmail.comZuhrahzhoemachy@gmail.com<p><span class="fontstyle0">Penelitian ini mengkritik fondasi epistemologis sistem asabah yang selama ini dipandang sebagai struktur patrilineal permanen dan ahistoris. Kajian ini mempertanyakan legitimasi asabah dalam konteks sosial Arab abad ke-7, ketika kekuatan fisik sangat memengaruhi distribusi harta. Tujuannya adalah mendekonstruksi asumsi permanen tersebut dengan menelusuri akar historisnya serta membuka ruang reformasi waris yang tetap sejalan dengan maqasid alshari’ah. Metode yang digunakan ialah pendekatan historishermeneutis melalui analisis kontekstual terhadap hadis waris, kitab fiqh klasik (seperti al-Mabsuth, al-Umm, dan al-Mughni), serta ijtihad sahabat untuk memahami rasio hukumnya. Hasil penelitian<br />menunjukkan bahwa asabah merupakan respons reformatif terhadap tradisi Jahiliyyah, dengan prinsip keadilan (‘adl) dan maslahah sebagai pengendali utamanya. Dekonstruksi ini memberi legitimasi bagi pembaruan hukum waris modern. Kebaruan penelitian terletak pada kerangka dekonstruktif berbasis maqasid yang menghubungkan perlindungan sosial dengan distribusi harta. Pendekatan ini diharapkan mendorong pengembangan kajian internasional dan reformulasi hukum waris yang kontekstual tanpa meninggalkan tujuan dasar syariat.</span></p>2026-05-13T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2026 Dyah Retnaning Aryati, Eka Turkiani, Maskur, Zuhrah